Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengungkap rencana lanjutan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan cs di Ibu Kota Negara (IKN).
Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM melakukan korupsi terkait pemotongan tunjangan kinerja hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tukin Kementerian ESDM telah berjalan. Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM telah merugikan keuangan negara Rp 27 miliar.