detikNews
Terlibat Pembunuhan, Perwira Pakhas AU Dipecat
Seorang perwira Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara di Medan, divonis penjara selama 24 bulan dan dipecat dari kesatuannya akibat terlibat pembunuhan.
Senin, 10 Des 2007 21:42 WIB







































