Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan karena masa tahanannya habis. Ribuan korban bakal demo nantinya.
Kejagung buka suara terkait dua tersangka kasus KSP Indosurya dikeluarkan dari rutan. Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
Masa tahanan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah habis. Hal ini membuat kecewa para korban hingga berencana lakukan aksi demo.