detikNews
Multitafsir Praperadilan Sarpin Vs Kristanto, MA: Tidak Ada yang Salah
PN Purwokerto baru saja memenangkan polisi dalam perkara praperadilan Polres Banyumas Vs tersangka korupsi Mukti Ali. PN Purwokerto menegaskan praperadilan tidak berwenang menentukan status tersangka.
Selasa, 10 Mar 2015 18:01 WIB







































