BPOM RI mewanti-wanti produsen skincare yang memasarkan produk dengan teknik 'overclaim'. Pasalnya, tindakan ini bisa berujung pidana hingga 12 tahun penjara.
Lamine Yamal dibayangi cedera tulang kemaluan atau pulbagia. Ini menyebabkan otot-otot berkumpul di area kemaluan, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.