Penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan tambahan pendapatan negara. Pemerintah akan memperoleh tambahan Rp 130 triliun pada 2022.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan kesepakatan itu terjadi Rabu (29/9) malam.