Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi yang telah dibentuk oleh Presiden harus mampu bergerak cepat dalam mengeksekusi berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.
KPK merespons MAKI dan ICW yang menyoal pelimpahan kasus OTT pejabat UNJ ke Polri. KPK menegaskan penyelenggara negara yang terbukti terlibat akan diproses.