Dinas Pariwisata DIY mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 di objek wisata. Salah satunya membatasi jumlah wisatawan hingga 50%.
Kemenag memastikan tahun baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Namun, hari liburnya akan bergeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
"Yang penting, yang kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memenuhi protokol covid, protokol kesehatan," kata Riza.
Untuk mengantisipasi jumlah pelanggan di libur long weekend nanti, KAI menambah perjalanan kereta. Hingga pelanggan bisa menikmati perjalanan dengan nyaman.