Pasangan gay yang ditangkap warga di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk hari ini. Mereka masing-masing dicambuk 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Menurut penjaga masjid, wanita itu bersikap mencurigakan. Lalu lalang di sekitar TPA. Setelah diamankan, ternyata dia diketahui mengalami gangguan jiwa
Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) yang ditangkap warga di berbagai tempat di Banda Aceh dicambuk. Mereka dihukum beragam mulai 17 hingga 25 kali sabetan.