KPI melarang pemutaran 42 lagu di bawah pukul 22.00 WIB. Pembatasan itu dilakukan lantaran muatan atau lirik dari lagu yang bertentangan dengan norma asusila.
KPI melarang pemutaran 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB di radio. Pasalnya, puluhan lagu itu dinilai bermuatan cabul sehingga tak layak didengar anak-anak.
Saat ini, frekuensi 2,6 GHz hanya dipergunakan untuk industri TV berbayar dan dianggap tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat ataupun negara.
Pandemi sendiri telah menekan seluruh industri secara global, termasuk sektor industri olahraga. Sumber pendapatan industri olahraha global mulai terkikis.