Djoko Tjandra masih leluasa. Berstatus buronan, Djoko Tjandra kini menanti permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya untuk bebas dari jerat pidana.
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali absen dan malah meminta agar sidang PK digelar online. Permintaan tersebut dianggap menghina pengadilan.
"Sebenarnya, ketika berbicara penggunaan video conference dalam praktek peradilan pidana sebagaimana yang disinggung Pak Jampidum pernah dilakukan," kata Fito.
Abu Rara, teroris yang menikam Wiranto di Banten pada tahun lalu, divonis 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut perjalanan kasusnya: