Dirjen PSP Kementan, Ali Jamil, mengatakan ada konsekuensi yang akan diterima jika tidak menuruti permintaan dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akibatnya, mantan Menteri Pertanian itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 14 miliar.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.