detikNews
Kejagung Sita Rp 3 Miliar dari Dirut Perusahaan Rekanan dalam Kasus TransJ
Kejagung kembali menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari tersangka kasus mark up pengadaan bus TransJakarta dan peremajaan bus tahun anggaran 2013 pada Dishub DKI Jakarta. Uang tersebut disita dari Budi Susanto, selaku Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang.
Kamis, 11 Sep 2014 20:46 WIB







































