Karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi langkah pencegahan penyebaran varian Omicron RI. Diwacanakan bakal diperpanjang jadi 14 hari, begini aturannya.
Kementerian Perindustrian mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan.