MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk praktik penipuan online 'sobis' setelah penangkapan 40 terduga pelaku. Fatwa ini bertujuan melindungi masyarakat.
MA menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Vonis tersebut menuai kritikan dari publik.