Penghitungan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dibeberkan jaksa di sidang.
Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah mengungkap kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Ahli hukum kritik metode penghitungan kerugian yang digunakan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim.
Jaksa menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswo Suryanto, dalam sidang kasus timah. Siswo mengatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.