Dua mahasiswa berinisial IAH dan MAM dituntut jaksa dengan hukuman 3 bulan bui terkait demo tolak Omnibus Law yang berakhir ricuh di Semarang tahun lalu.
Mahasiswa yang disidang terkait perkara demo ricuh tolak omnibus law di Semarang dituntut 3 bulan penjara. Sidang tersebut juga diiringi aksi demo mahasiswa.
Gelombang demo buruh menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlanjut. Bakal ada dua aksi besar-besaran oleh puluhan ribu buruh.
Massa buruh berdemonstrasi di depan Pendopo Bupati Majalengka. Buruh untuk menuntut perusahaan pengusaha tidak mencicil uang Tunjangan Hari Raya (THR).