detikNews
RUU KUHP: Karya Seni hingga Budaya 'Seksi' Bukan Pidana dan Tak Dipenjara
RUU KUHP mengancam semua bentuk pornografi untuk dipenjara maksimal 10 tahun. Namun, RUU KUHP mengecualikan bagi karya seni, budaya, hingga olahraga.
Jumat, 06 Sep 2019 08:48 WIB







































