PLN menggelontorkan dana sebesar Rp 49 miliar untuk membangun infrastruktur listrik di 17 desa yang tersebar di 6 kabupaten yang berada di Provinsi Riau.
Di kasus perdata, MA menyatakan emas itu palsu sejak dijaminkan di bank. Tapi di kasus pidana, MA menilai emas itu diganti dengan tembaga oleh pihak bank.