Tunjangan hari raya alias THR pernah diizinkan untuk diberikan secara dicicil pada tahun lalu. Hingga kini masih ada ribuan karyawan yang THR-nya belum lunas.
Uang Rp 75.000 bisa digunakan untuk berbelanja, THR Lebaran, mahar pernikahan dengan catatan uang jangan rusak, media pengenalan kebudayaan, sampai koleksi.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan agar para pelaku usaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.