Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi telah diundangkan. ICW berharap AKBP Brotoseno bisa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah PK.
Dokter senior menilai Terawan tidak ksatria lantaran tak memenuhi panggilan MKEK IDI. Ia disanksi terkait metode cuci otak yang dipertanyakan keabsahannya.