KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak saat pemeriksaan tahun 2016-2017.
KPK tetapkan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak yang menjerat Angin Prayitno Aji. Dia diduga terima suap SGD 625.000.