detikNews
Ini Putusan MK yang Selamatkan Para Gembong Narkoba dari Eksekusi Mati
Bom waktu yang dibuat MK terbukti. Putusan MK digunakan para gembong narkoba untuk menghindari timah panas eksekutor. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda atas dasar putusan MK itu.
Rabu, 31 Des 2014 17:29 WIB







































