Boyamin Saiman mendatangi KPK menyerahkan surat kuasa untuk mewakili penyerahan uang terkait 'king maker' Djoko Tjandra sebesar SGD 100 ribu ke kas negara.
Gejala COVID-19 Omicron yang relatif ringan bukan berarti bisa disepelekan. Berkaca dari AS yang menghadapi beban lebih buruk dari gelombang Delta tahun lalu.
MA tak menerima PK Djoko Tjandra kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cassie Bank Bali. Namun putusan itu tak bulat. Satu hakim meminta Djoko Tjandra dilepaskan.
Konflik ketenagakerjaan tiada habisnya. Salah satunya PHK tanpa disertai hak-hak, seperti pesangon dan uang penghargaan. Apakah si pengusaha bisa dipidanakan?