Terdakwa kasus bandar sabu seberat 3,4 kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang, divonis bebas. Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak.
Sembilan orang dari komplotan bandar sabu Letto cs, divonis hukuman mati di PN Palembang. Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi 9 Kg.