detikNews
Kabulkan Banding, Hakim Curigai Mabes Polri Main Mata di Kasus Sabu 3,5 Kg
PT Jakarta menganulir vonis pidana penjara seumur hidup menjadi 14 tahun penjara kepada terdakwa Haryanto Chandra. Vonis diperingan sebab hakim tinggi menilai tim Mabes Polri main mata di kasus itu.
Kamis, 11 Sep 2014 10:05 WIB







































