Soeprayitno membandingkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani daan gelar 'Cak Jancuk'. Menurutnya gelar tersebut mencemarkan nama baik negara.
Usai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Di Medaeng, Dhani disebut tak mendapat perlakuan khusus.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Untuk memudahkan proses sidang-sidang selanjutnya, Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya