Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau masyarakat tak lagi menggelar aksi unjuk rasa menjelang pembacaan putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kemudian ketika katakanlah dia itu sekarang ditahan menjadi tahanan rutan dari tahanan kota, jangan kemudian juga ini dianggap kriminalisasi," kata Arsul.
"Terkait dengan saat ini Saudara Rahmadsyah diubah statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," kata Ali.
Komisi Pemilihan Umum akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah keluar putusan sidang sengketa Pilpres di MK.