detikNews
Tak Bermasker di Lebak Banten, Warga Akan Didenda Rp 150 Ribu
Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur adanya sanksi denda Rp 150 ribu bagi warga tak bermasker.
Senin, 20 Jul 2020 14:04 WIB