"Untuk panja pengawasan terhadap Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan kasus Jiwasraya, panjanya sudah terbentuk, sudah ada nama-namanya," kata Hinca.
MA menganulir vonis mati Minggus menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN karena tetap masih mengedarkan narkoba. Bagaimana endingnya?
"...........kalau ternyata dia ada di Indonesia, supaya siapapun yang mengetahui keberadaannya laporkan ke aparat penegak hukum," kata Politisi PDIP Masinton.