Pemprov DKI punya cara agar pengantre transportasi umum terhindar dari COVID-19. Pemprov DKI meminta calon penumpang lencang depan seperti dalam baris berbaris.
Peraturan naik busway selama PPKM kembali disesuaikan. Kini STRP tak lagi dibutuhkan dan bisa menunjukkan sertifikat vaksin lho. Cek di sini info lengkapnya.