Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengaku kaget terhadap putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
MK masih menunggu para pihak untuk menyerahkan kesimpulan hingga akhir bulan ini. Rapat vonis tidak dibatasi oleh UU dan menjadi kewenangan MK sepenuhnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dia mengajukan gugatan terhadap 2 pasal UU KPK.
Seorang advokat menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Polri memberi penjelasan alasan SIM harus diperpanjang tiap 5 tahun.