detikNews
30 Hari Tangkap Orang Tanpa Status, RUU Terorisme Berseberangan dengan RKUHAP
Di RUU Terorisme, aparat berhak menangkap orang dalam waktu 30x24 jam, sedangkan dalam RUU KUHAP diatur hanya selama 7x24 jam.
Senin, 03 Okt 2016 11:26 WIB







































