BPN mengatakan penerbitan sertifikat HGB untuk pulau reklamasi tidak bisa ditarik kembali. Anies akan menunggu surat resmi dari BPN sebelum menindaklanjutinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah tak sesuai aturan.