Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong adanya revisi UU KPK. Ia menilai, banyak yang harus diperjelas dalam aturan tentang KPK agar tidak menimbulkan multitafsir seperti yang terjadi saat ini.
Salah satu alasan Hakim Haswandi menerima gugatan pra peradilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo adalah karena penyidik KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mantan tim perumus UU KPK, Firman Jaya Daeli membantah hal tersebut.
KPK berniat melakukan perlawanan hukum terkait putusan Hakim Haswandi yang menyatakan penyidikan Hadi Poernomo tidak sah. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengungkapkan bahwa proses banding dalam praperadilan dimungkinkan.
Muncul wacana KPK akan merekrut prajurit TNI sebagai pegawainya. Hal tersebut menyusul pernyataan Plt Pimpinan KPK Johan Budi yang menyatakan telah bertemu Panglima TNI Moeldoko terkait rencana perekrutan ini.
Hukuman mati kemungkinan tidak akan lagi menjadi pidana pokok melainkan hanya pidana alternatif setelah UU KUHP direvisi oleh DPR. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut hal itu masih sebatas wacana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan revisi UU KPK. Namun demikian eksekutif dan legislatif harus memikirkan RUU KUHP terlebih dahulu.
Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengadakan pembahasan soal Perppu Pimpinan KPK. Dewan harus memutuskan soal nasib Perppu ini paling lambat sebelum penutupan masa sidang ini, yakni 25 April 2015 nanti.
Rapat konsultasi informal Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR dijadwalkan digelar pada Kamis (2/4) atau Senin (6/4) mendatang. Ada sejumlah hal yang jadi topik pembicaraan presiden dan DPR.