KPK menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengkorting hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK menilai putusan hakim harusnya mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.