Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Setya Novanto dan keluarganya bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut laporan terkait transaksi Setya Novanto telah diserahkan seluruhnya kepada penyidik KPK.