Ijtima Ulama MUI menghasilkan sejumlah kesepakatan. Para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata ulang hukumnya haram. Berikut poin-poinnya.
"Menurut Jumhur Fuqaha (ulama ahli hukum Islam), harta zakat diwajibkan untuk orang muslim yang memenuhi syarat wajib," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI.