Nur Anggrah Ardiansyah (8) tewas setelah dianiaya oleh temannya, R (8). Bocah kelas 2 SDN di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu kini telah dimakamkan.
MUI mengesahkan fatwa-fatwa, diantaranya tentang Pendayagunaan harta, zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.