detikNews
Divonis 14 Tahun Penjara, Pemutilasi Kasus 'Mayat dalam Koper' akan Banding
Masih ingat Aris dan Azis yang memutilasi guru tari di Kota kediri dan membuangnya dalam koper? Kini keduanya telah divonis dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selasa, 05 Nov 2019 16:16 WIB







































