detikNews
Pemotor yang Didenda Rp 500 Ribu Sempat Ajak 'Damai' Polisi
Pengadilan Negeri Jaktim menjatuhkan denda maksimal Rp 500 ribu pada pemotor yang menerobos busway. Beberapa pemotor sempat meminta damai pada petugas agar bisa lolos dari denda ini di hari mereka ditilang polisi.
Jumat, 29 Nov 2013 11:56 WIB







































