Terdakwa kasus unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM yang berakhir rusuh pada Mei 2008 Ferry Juliantono mengaku puas akan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis pada dirinya selama 1 tahun penjara.
Ferry Juliantono divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2009). Ferry dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penghasutan dan memerintahkan penyerangan terhadap aparat.
Terdakwa kasus demo BBM rusuh, Ferry J Juliantono, akan divonis. Ia siap menghadapi apapun putusan hakim. Jika divonis bebas, Ferry siap mencontreng pada 9 April. Namun jika ditahan, Ferry akan menyiapkan fisik dan mental.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan harus diterapkan secara berhati-hati. Sebab, pasal ini dapat digunakan oleh penguasa untuk menghukum orang-orang yang mengkritisi kebijakannya.
Komite Bangkit Indonesia (KBI) menyambut baik ditetapkannya terdakwa demo BBM anarkhis Ferry Juliantono sebagai tahanan kota. 'Dibebaskannya' Ferry ini memunculkan secercah harapan bagi masa depan kehidupan bangsa Indonesia.
Terdakwa demo BBM anarkhis Ferry Juliantono ditetapkan sebagai tahanan kota. Ferry kini menghirup udara bebas. Sekjen KBI itu ingin berkumpul bersama keluarga dan nyekar ke makam mertua.
Tokoh reformasi Amien Rais mendukung secara moril terdakwa kasus demo penolakan kenaikan harga BBM yang berlangsung anarkis, Ferry Juliantono. Amien mengaku mengerti Ferry tidak berniat untuk memimbulkan kerusuhan.
Dibandingkan capres lainnya, kata Amien, Prabowo dan Rizal Ramli sudah benar mengusung sistem ekonomi kerakyatan guna menjawab permasalahan Indonesia hari ini.
Mantan Ketua MPR Amien Rais mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kehadiran Amien untuk memberikan dukungan kepada terdakwa demo rusuh menolak kenaikan harga BBM Ferry Juliantono.