Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Salah satu keluarga dari Lukas Enembe tiba-tiba interupsi majelis hakim dan hendak menerobos masuk ke ruang steril sidang. Ia meminta vonis Enembe dibacakan.