Kejari Jombang memburu Masykur Affandi, terpidana korupsi kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar. Namun hasilnya masih nihil.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penindakan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa dituntaskan dengan pengembalian kerugian negara. Bagaimana dengan KPK?
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
Anggota Komisi III DPR Supriansa geram dengan tidak adanya hukuman mati bagi koruptor. Di hadapan Ketua KPK dirinya meminta koruptor tidak usah diberi vaksin.
Perjanjian ekstradisi RI-Singapura diteken. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor RI yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok!