detikNews
Satpol PP Makassar Akan OTT Pembuang Sampah di Nikel Raya: Denda Rp 50 Juta
Pemerintah Kota Makassar mengerahkan personel Satpol PP untuk mengamankan warga membuang sampah di Jalan Nikel Raya.
Kamis, 04 Mar 2021 15:02 WIB