Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah jelas. Pembagian antara siapa yang dapat dan siapa yang tidak sudah diputuskan.
Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun telah cair serentak Jumat (15/5) lalu.