Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
Pengusaha Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Oleh karena itu, Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis Tommy Sumardi terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Sidang itu digelar 29 Desember mendatang.
"Mejelis hakim Yang Mulia, di sini saya tegaskan saya masih waras, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri," kata Tommy.
Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra ini dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh JPU.