Nilai transaksi kripto turun drastis selama tiga tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan transaksi kripto memang mengalami tren penurunan.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan aturan terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto