Sekitar 3.000 kendaraan pemudik dihalau aparat kepolisian, baik di ruas tol maupun di jalur arteri. Angka tersebut diperoleh berdasarkan data Korlantas Polri.
Larangan mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku besok, Kamis (6/5/2021). Polisi akan menggelar penyekatan pemudik di 381 titik. Apa sanksinya bagi pelanggar?