1.033 orang calon jemaah haji asal Kudus terdampak kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020. Mereka direncanakan akan diberangkatkan tahun depan.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan itu berdampak pada sekitar 4.000 calon jemaah haji asal Aceh.
"Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," ujar Fachrul.
Menyusul ditiadakannya pemberangkatan haji tahun ini, Menag Fachrul Razi menyebut setoran uang muka (DP) hingga paspor para calon jemaah haji akan dikembalikan.
Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Salah satunya disebabkan karena Saudi tak kunjung membuka akses untuk jemaah haji.